Menurut Indrianto Seno Adji, sejak awal implementasi berlakunya Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 mengenai Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga Praperadilan ternyata lahir tidak sesuai dengan ide awal. Lembaga ini awalnya dimaksudkan sebagai proteksi terhadap penyimpangan upaya paksa dalam arti luas (dwang-middelen) dari aparatur penegak hukum. Perbandingan Perlindungan Hukum Merek antara Prinsip First to File Hukum Indonesia dan Prinsip First to Use pada Hukum Australia Yustisia Tirtayasa: Jurnal Tugas Akhir, Vol. 2 No. 3 Desember 2022, ISSN. |2807-2863 231 Pendahuluan Persaingan dalam dunia bisnis pada era sekarang sering terjadi dan merupakan sesuatu hal yang tidak dapat bagi mensahkan kehadiran dan nya, dalam proses pembuatannya dapat bekerjanya hukum. saja terjadi sangat dipengaruhi oleh pelbagai faktor, baik itu faktor historis maupun politik, sehingga dapat menjadi petunjuk kearah mana suatu produk perundang-undangan akan dibentuk. Pada negara yang menganut sistem INTISARI JAWABAN. Indonesia pada prinsipnya menganut prinsip first to file dalam pendaftaran merek. Artinya, prinsip itu berlaku bagi pihak pendaftar pertama dan disetujui oleh kantor merek, maka ia mendapatkan hak mereknya. Berbeda dengan prinsip first to use yaitu prinsip pengguna pertama yang berhak menurut hukum atas merek yang bersangkutan. Negara Maritim dan Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia D. Metode Penelitian 1. Jenis Penelitian dan Sifat Penelitian Jika dilihat dari penelitian ini, jenis penelitian ini menggunakan metode studi hukum normatif. Maksudnya dalam penulisan ini mengkaji prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum yang berkaitan Vay Tiแปn Nhanh Chแป‰ Cแบงn Cmnd.

dalam pembuatannya hukum menganut prinsip