Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sudah memasukannya dalam daftar pencarian orang (DPO). Pasar Hukum Nusantara Manca Negara Politik Politikus Wanita Otomotif Wajah Opini. 7 Muharram 1444 H / Jumat, 5 Agustus 2022 Surya Darmadi, Bos Surya Dumai Penyuap Dua Kepala Daerah di Riau. Pasar . Minggu, 31 Juli 2022. Bisniscom, JAKARTA -- Riset bersama Profundo dan Transformasi untuk Keadilan (TUK) Indonesia merilis 25 perusahaan penguasa separuh luas lahan sawit di Tanah Air beserta pemiliknya.Total lahan komoditas itu diperkirakan mencapai 10 juta hektare. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama dengan kepolisian telah menelusuri dugaaan keterlibatan perusahaan, terutama di sektor Hisconsulting JAKARTA - Sebanyak 41 perusahaan telah mengantongi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dari Kementerian Perdagangan. Izin ekspor ini terbit setelah Presiden Jokowi membuka keran eskpor pada 23 Mei 2022. Kebijakan itu diklaim mempertimbangkan keberlanjutan nasib 17 juta tenaga kerja di industri sawit, baik petani, pekerja, maupun tenaga pendukung lainnya. Berikutadalah daftar perusahaan perkebunan kelapa sawit di Indonesia yang sahamnya bisa dibeli masyarakat. Daftar ini meliputi nama perusahaan, kode saham, nilai aset, hingga kapitalisasi pasarnya. Berdasarkan laporan keuangan yang dirilis tiap tahun, berikut ini besaran pendapatan yang diraih perusahaan-perusahaan tersebut. Diantara mereka, kelompok perusahaan yang paling besar memiliki lahan sawit adalah Grup Sinar Mas, Grup Salim, Grup Jardine Matheson, Grup Wilmar, dan Grup Surya Dumai. Riset yang dilakukan TuK Indonesia dan Profundo menemukan bahwa ke-25 kelompok perusahaan ini menguasai 62 persen lahan sawit di Kalimantan (terluas di Kalimantan Barat Vay Tiền Trả Góp Theo Tháng Chỉ Cần Cmnd Hỗ Trợ Nợ Xấu. PALEMBANG – Harga tandan buah segar TBS kelapa sawit di Provinsi Sumatra Selatan Sumsel pada periode pertama bulan Juni 2023 ini masih mengalami penurunan. Analis PSP Ahli Madya Dinas Perkebunan Sumsel Rudi Arpian merinci harga TBS Sawit untuk umur tanam 10-20 tahun adalah sebesar per kilogram atau mengalami penurunan sebanyak Rp50,84 per kilogram. “Turun sebesar Rp50,84 per kilogram jika dibandingkan dengan harga periode kedua bulan Mei 2023 yang seharga per kilogram,” kata Rudi, Jumat 9/6/2023. Adapun untuk crude palm oil CPO saat ini dijual dengan harga dengan harga inti dan indeks K sebesar 89,46 persen. Rudi mengakui, penyebab harga TBS masih mengalami penurunan seperti periode sebelumnya adalah kondisi kompetitor atau minyak nabati dari kedelai yang sedang masa panen. Dia menjelaskan bahwa, pasokan minyak nabati yang melimpah dan harga yang tidak jauh berbeda dengan CPO membuat banyak negara konsumen mengalihkan konsumsinya menggunakan minyak nabati. “Terlebih, transportasi para negara penghasil minyak nabati ke negara konsumen jauh lebih dekat, sehingga banyak yang mengalihkan pembeliannya,” bebernya. Hal itu membuat persaingan dari minyak ini sedikit ketat dan Indonesia sendiri tidak bisa bersaing lantaran jarak tempuh untuk ke negara importir cukup jauh.“Dari para negara importir jauh dan membutuhkan transport yang cukup tinggi,” tutupnya. Sementara itu, untuk harga TBS sawit di masing-masing umur tanam yaitu sebagai berikut. Tahun 3 Tahun 4 5 Tahun 6 Tahun 7 Tahun 8 Tahun 9 10-20 Tahun 21 Tahun 22 Tahun 23 Tahun 24 Tahun 25 K64 Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Ilustrasi kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan. Foto MongabaySABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Sebanyak 8 perusahaan yang tergabung dalam Surya Dumai Group First Resource diduga kuat sejak lama telah menanam sawit di kawasan hutan tanpa izin pelepasan hutan dengan total luasan mencapai hektar. Selain itu, sebagian lahan tersebut juga diduga tidak mengantongi hak guna usaha HGU dengan total luas hektar. Demikian temuan Center of Energy and Resources Indonesia CERI dan Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia LPPHI yang diterima SabangMerauke News, Kamis 30/6/2022. BACA JUGA Kejagung Geledah Kantor Setdakab Inhu dan 9 Lokasi Lain, 22 Orang Diperiksa Kasus Korupsi Kehutanan Duta Palma Grup CERI dan LPPHI menduga Surya Dumai Group setidak-tidaknya telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan di negeri ini. Di antaranya, Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan, dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha dan Undang-ndang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang Nasional. Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman mengaku telah melayangkan konfirmasi tertulis ke CEO Surya Dumai Group Marthias Fangiono pada 25 Juni 2022. Namun, hingga tenggat waktu 28 Juni 2022, Marthias tak memberikan keterangan apa pun mengenai temuan tersebut. "Kami telah meminta konfirmasi dan informasi tentang kewajiban semua perusahaan di bawah bendera Surya Dumai Group terkait izin pelepasan kawasan hutan dan HGU yang sejak dahulu hingga terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Kehutanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Adminitratif dan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Denda Administatif yang Berasal dari Bidang Kehutanan. Tapi hingga saat ini mereka tidak membalasnya," ungkap Yusri. BACA JUGA Jaksa Agung Kebun Sawit PT Duta Palma Grup Tak Ada Izin, Sebulan Raup Cuan Rp 600 Miliar Yusri menyebutkan, surat konfirmasi bernomor 08/EX//CERI/VI/2022 itu dilayangkan sesuai Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dikatakan Yusri, pihaknya juga sudah mengirimkan tembusan surat konfirmasi tersebut ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri ATR/ BPN, Dirjen Gakkum Kementerian LHK dan Dinas LHK Provinsi Riau. Redaksi SabangMerauke News masih berupaya mengonfirmasi manajemen PT Surya Dumai Grup First Resource terkait temuan CERI dan LPPHI ini. Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI telah melakukan penyitaan sebanyak 5 kebun sawit milik PT Duta Palma Grup di Indragiri Hulu seluas 37 ribu hektar pada 22 Juni lalu. Selain itu, penyidik Jampidsus Kejagung juga turut menyita dua unit pabrik kelapa sawit perusaahana Darmex Agro Grup tersebut. Sita aset selanjutnya diserahkan penitipannya kepada PTP Nusantara V. Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menyebut sejumlah perusahaan milik Surya Darmadi itu tidak mengantongi perizinan, termasuk izin pelepasan kawasan hutan. Perusahaan telah beroperasi puluhan tahun dan terkesan dibiarkan berakvitas tanpa penindakan. Surya Darmadi telah berstatus tersangka dan masuk daftar pencarian orang DPO oleh Komisi Pemberantasan Korupsi KPK sejak beberapa tahun silam. Hingga kini, keberadaannya belum diketahui dan ditangkap oleh KPK. Surya Darmadi diduga kuat terlibat dalam kasus suap alih fungsi kawasan hutan yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun dan orang dekatnya Gulat Medali Emas Manurung. Jaksa Agung mengklaim, setiap bulan perusahaan yang mengelola lahan kawasan hutan negara secara ilegal itu menghasilkan cuan mencapai Rp 600 miliar. Perusahaan dikelola oleh manajemen profesional, namun hasilnya dikirim ke Surya Darmadi yang hingga kini tak diketahui dimana keberadaannya. Meski demikian, Kejagung belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. * – Perusahaan Perkebunan dan Pengolahan Kelapa Sawit atau CPO semakin dikenal di kalangan masyarakat. Di Indonesia sendiri umumnya perusahaan CPO ini di berpusat di Sumatera dan Kalimantan yang merupakan area perkebunan kelapa sawit. Dalam Bukunya yang berjudul “Kinerja 50 Top Group Perusahaan Kelapa Sawit di Indonesia 205-2016, CDMI Creative Data Make Investigation and Research Consulting menyebutkan bahwa pada tahun 2015-2016 perusahaan kelapa sawit di Indonesia mengalami banyak tekanan yang mengharuskan mereka melakukan berbagai strategi untuk meningkatkan pendapatan dan laba. Hasilnya ada perusahaan yang berhasil meningkatkan keduanya, ada yang berhasil meningkatkan pendapatan namun labanya tetap merosot dan bahkan ada yang terpaksa membiarkan perusahaannya jatuh ke tangan investor karena tidak berhasil mempertahankan pendapatan dan labanya. Pada kesempatan kali ini mari membahas 5 perusahaan CPO terbaik yang ada di Indonesia. 1. Astra Agro Lestari Tbk AAL Astra Agro Lestari Tbk merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit dan produsen CPO terbesar di Indonesia. Anak perusahaan PT Astra Internasional ini menguasai lahan seluas ha yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia khususnya di Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi. Luas lahan yang dikelola oleh perusahaan ini sudah termasuk lahan perusahaan dengan petani yang bertujuan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar. Astra Agro juga mengembangkan industri hilir melalui pengoperasian pabrik pengolahan minyak sawit refinery di kabupaten Mamuju Utara, Provinsi Sulawesi Barat dan Dumai di provinsi Agro termasuk salah satu produsen CPO yang tercatat dalam Bursa Efek Indonesia BEI dan memenuhi permintaan ekspor produk minyak kelapa sawit dalam bentuk olein,stearin dan FAD ke Tiongkok, Singapura, Malaysia, Filipina dan Korea Selatan. Saat ini kapitalisasi pasar Astra Agro mencapai triliun. 2. Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk SMART PT Sinar Mas Agro Resources and Technoloy Tbk SMART merupakan anak perusahaan dari Sinar Mas Group yang berfokus pada pengolahan minyak kelapa sawit secara lestari. SMAR memiliki areal perkebunan seluas ha di Indonesia termasuk lahan plasma. Kegiatan produksinya mencakup pengolahan Tandan Buah Segar TBS menjadi CPO dan inti sawit PK hingga memprosesnya menjadi berbagai produk industri dan konsumen seperti minyak goreng, margarin, shortening, biodiesel dan menyalurkan produk hampir ke seluruh dunia. SMART memiliki 16 pabrik kelapa sawit, 4 pabrik pengolahan inti sawit dan 4 pabrik rafinasi di Indonesia. Sejak tahun 1962 perusahaan ini sudah tercatat di Bursa Efek Indonesia BEI dan berkantor pusat di Jakarta. Berbagai produk yang dihasilkan oleh perusahaan seperti m inyak goreng yang terkenal adalah Filma dan Kunci Mas. 3. PT PP London Sumatera Indonesia Tbk PT PP London Sumatera Indonesia Tbk atau lebih dikenal dengan istilah Lonsum. Perusahaan yang berbasis di London Inggris ini pertama kali mendirikan perusahaannya di Indonesia pada tahun 1906,di Medan Sumatera Utara. Saat ini Lonsum telah berkembang menjadi salah satu perusahaan perkebunan terkemuka di dunia dan sudah mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia BEI sejak tahun 1996. Kegiatan utama Lonsum dimulai dari budidaya kelapa sawit hingga pengolahannya berdasarkan sertifikasi ISPO Indonesia Sustanaible Palm Oil yang diperoleh sejak tahun 2013. Selain perkebunan kelapa sawit,Lonsum juga mengelola perkebunan karet dan kakao. Hingga tahun 2019, Lonsum sudah mencapai ton CPO bersertifikasi ISP atau sekitar 80% dari total produksi inti CPO. 4. Sampoerna Agro Tbk PT Sampoerna Agro Tbk adalah salah satu anak perusahaan dari Jardine Matheson Group yang memiliki fokus pengelolaan di bidang perkebunan kelapa sawit dengan sistem pengolahan berkelanjutan. Sejak tahun 2019, pendapatan terbesar perusahaan berasal dari CPO sekitar 96%. Sampoerna Agro telah memperoleh berbagai sertifikasi di sektor minyak saawit seperti Roundtable Sustanaible Palm Oil RSPO dan Sertifikat International Sustanaibility and Carbon Certification ISCC. Sertifikasi pengolahan minyak sawit lokal diperoleh juga olen Sampoerna Agro melalui Indonesia Sustanaible Palm Oil ISPO. Perusahaan ini berlokasi di Sumatera dan Kalimantan dan sudah tercatat di Bursa Efek Indonesia BEI. 5. Wilmar Group Wilmar Group berpusat di Singapura dan sudah berdiri sejak tahun 1991,dan menjadi salah satu perusahaan Agribisnis terkemuka di Asia. Di Indonesia sendiri Wilmar Group memiliki areal pengelolaan di Sumatera,Jawa dan Kalimantan. Kegiatan produksi utama perusahaan ini meliputi budidaya sawit, pengolahan minyak sawit, biodiesel, produk eleokimia serta sudah merambah ke industri pupuk dan penggilingan gula. Salah satu hasil produksi Wilmar Group adalah minyak goreng bermerek Sania Royal dan Fortune. Demikianlah daftar 5 perusahaan CPO terbaik yang perlu kamu ketahui. Hampir semua perusahaan yang disebutkan diatas telah mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia BEI dan tentunya beberapa produk yang dihasilkan dengan berbagai merek sudah familiar untuk kita. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kamu ya. ira PEKANBARU - Pemprov Riau menyatakan daerahnya sangat maju dibandingkan daerah lain dalam hal pengembangan produk turunan kelapa Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Riau Ferry HC mengatakan buktinya saat ini ada 4 pabrik baru pengolahan sawit sedang dibangun."Sawit di Riau sudah sangat maju, buktinya saat ini sedang dibangun 4 pabrik turunan sawit yang lokasinya di pesisir Dumai," katanya Selasa 6/3/2018.Dengan beragam keunggulan itu, pihaknya berharap dukungan pemerintah untuk terus mendorong pengembangan komoditas sawit setempat. Misalnya dengan pemberian kuota replanting atau penanaman ulang tanaman kelapa sawit yang sudah memasuki usia tidak ini Riau mendapatkan kuota sebanyak hektare kebun kelapa sawit milik petani dari pemerintah itu diharapkan dapat bertambah di tahun depan, mengingat jumlah kebun sawit yang harus direplanting di Riau telah mencapai hektare."Tentu perlu upaya bersama agar kuota replanting sawit Riau dapat terus ditambah, mulai dari penataan kelembagaan dan sertifikasinya," tahun ini pemerintah melakukan peremajaan atau replanting untuk total hektare kebun kelapa sawit di seluruh Indonesia. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Kondisi parit tempat pembuangan limbah PT IBP Dumai. DUMAI - Keberadaan perusahaan pengelola sawit dan turunannya di Kota Dumai, Riau, kembali dikeluhkan warga. Setelah permasalahan rekrut tenaga kerja, kini muncul masalah baru yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan. Yakni, pembuangan limbah pabrik tidak sesuai prosedural. Sehingga dikhawatirkan mengancam kesehatan masyarakat sekitar lokasi. Sebagaimana halnya perusahaan pengelola minyak sawit yang beroperasi di wilayah Lubuk Gaung, Sungai Sembilan Kota Dumai. Yakni, PT Inti Benua Perkasa IBP diduga sengaja membuang sisa pengelolaan pabrik di pemukiman masyarakat. Sisa pengelolaan pabrik seperti sisa pembakaran batu bara buttom dan fly ash menjadi pemandangan biasa bagi masyarakat sekitar. Setiap hari terlihat beterbangan di udara. Sementara, pembungan sisa olahan oleo chemical juga dibuang melalui drainase perusahaan ke permukiman masyarakat setempat. Parahnya, diduga cairan limbah jenis B3 tersebut sengaja dibuang ke lokasi masyarakat. Sehingga menjadi bagi masyarakat di wilayah pabrik. Oleh karena polusi dan air sumur tercemar yang menyebabkan tanaman milik masyarakat banyak yang mati. Masyarakat sekitar yang dikonfirmasi wartawan, mengakui ada sisa cairan pengelolaan pabrik dibuang melalui drainase ke premukiman. Hanya saja mereka tidak mengetahui limbah tersebut termasuk limbah B3 yang sangat berbahaya dan bisa mengancam kesehatan masyarakat sekitar. "Limbah pembangunan perusahaan PT IBP tersebut sangat pekat dan berbau menyengat. Limbah mengalir ke drainase kami. Kami kuatir itu limbah B3 yang mengganggu kesehatan," ujar seorang warga mengakui bernama Andi, Jumat 26/7/2019. Menurutnnya, masyarakat sudah memberi tahu perusahaan agar pembuangan cairan melalui drainase di pemukiman masyarakat ditutup. Jika tidak mau menutup drainase, sebaiknya ganti rugi saja lahan masyarakat, agar masyarakat dapat pindah dari lokasi tersebut. "Setiap hari kami selalu menghirup aroma tidak sedap. Air sumur juga telah berbau dan warnanya berubah. Padahal kami sudah meminta agar lahan kami ini dibeli perusahaan, biar kami pindah dari sini," jelasnya. Di tempat terpisah, ditanyakan soal diduga cairan limbah B3 di pabrik Lubuk Gaung, Pimpinan PT IBP Dumai melalui Humas PT IBP Sarmin menepis bahwa ada membuang limbah B3 yang dibuang perusahaan mereka. Menurutnya parit itu pembuangan ke laut, bukan ke lahan masyarakat. "Itu parit drainase ke laut," kata Sarmin singkat saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp telepon selulernya. Ketika ditanya, bahwa pembuangan cairan itu berada di pemukiman masyarakat bukan drainase ke laut, Humas PT IBP, Musim Mas Group itu, tidak merespon. Data tambahan, penggunaan batubara dalam jumlah besar, akan menghasilkan abu terbang fly ash dan abu dasar buttom ash, hal ini berpotensi menimbulkan bahaya bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. Spent bleaching earth SBE adalah limbah padat yang berasal dari proses pemurnian minyak kelapa sawit, seperti minyak goreng dan bahan-bahan oleochemical lainnya. Dikategorikan dalam jenis limbah B3 yang bersumber dari proses industri oleochemical pengolahan minyak hewani atau nabati. Pelanggaran dalam pengelolaan limbah B3 tanpa izin Pasal 102, Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat 4, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 satu tahun dan paling lama 3 tiga tahun dan denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak tiga miliar rupiah. Reporter Zulkarnain

daftar perusahaan sawit di dumai